Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

OTT Suap PN Depok, KPK Telisik Dugaan Dana Konsinyasi Rp543 Miliar di BTN

Penyidik KPK tengah mengusut kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Juru Sita PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Dirut PT Karabha Digdaya
5. Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

KPK menduga ketiga tersangka dari pihak PN Depok menerima suap senilai Rp800 juta dari pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan. 

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Dikelilingi Pagar 2 Meter

Selain suap, Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas