OTT Suap PN Depok, KPK Telisik Dugaan Dana Konsinyasi Rp543 Miliar di BTN
Penyidik KPK tengah mengusut kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Juru Sita PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Dirut PT Karabha Digdaya
5. Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
KPK menduga ketiga tersangka dari pihak PN Depok menerima suap senilai Rp800 juta dari pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Dikelilingi Pagar 2 Meter
Selain suap, Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.