Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

OTT Suap PN Depok, KPK Telisik Dugaan Dana Konsinyasi Rp543 Miliar di BTN

Penyidik KPK tengah mengusut kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Penyidik KPK mengusut kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok. 
  • November 2023, dana konsinyasi yang dititipkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok ke PN Depok mencapai Rp543 miliar. 
  • Dana tersebut diketahui dititipkan oleh PN Depok ke Bank BTN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti pada pengusutan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan, disebut menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan rasuah lain, termasuk pengelolaan dana konsinyasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bilang, penyidik tengah membidik potensi penyimpangan dalam dana titipan ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

Isu mengenai dana konsinyasi ini mencuat seiring dengan terungkapnya data bahwa pada November 2023, dana konsinyasi yang dititipkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok ke PN Depok mencapai Rp543 miliar. 

Dana tersebut diketahui dititipkan oleh PN Depok ke Bank BTN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Asep Guntur menyatakan bahwa penangkapan para petinggi PN Depok ini memberikan akses bagi KPK untuk melihat lebih jauh aktivitas keuangan di lembaga peradilan tersebut.

"Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menambahkan bahwa pendalaman ini tidak terbatas pada pejabat saat ini saja. 

Mengingat I Wayan Eka Mariarta baru menjabat selama delapan bulan, KPK membuka peluang penyelidikan terhadap pejabat atau ketua PN Depok periode sebelumnya jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KPK Telisik Alur Sidang hingga Peran Korporasi PT Karabha Digdaya dalam Skandal Suap PN Depok

Senada dengan KPK, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan atensi khusus terhadap isu dana konsinyasi ini. 

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menyatakan bahwa pemeriksaan etik terhadap I Wayan Eka dan Bambang akan mencakup pendalaman ada tidaknya penyimpangan dalam dana tersebut.

"Nanti kami akan melakukan pendalaman terhadap persoalan ini. Kalau toh nantinya dalam pendalaman kami memang ada hal-hal lain yang ada person atau oknum hakim lain yang terlibat, tentu kami akan melakukan apa lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etiknya itu," kata Abhan.

Baca juga: Dua Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK, Jubir MA: Sanksinya Mesti Diberhentikan dengan Tidak Hormat

KY juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat jika memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana konsinyasi oleh hakim di lingkungan PN Depok.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas