Ketua MA Warning Hakim Korup: Berhenti atau Dipenjarakan
Prof Sunarto memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan agar tidak terlibat praktik korupsi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Ketua MA memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan agar tidak terlibat praktik korupsi
- Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas penangkapan hakim di Depok
- Ketua MA menekankan hanya ada dua pilihan bagi hakim yang masih melakukan praktik transaksional dalam pelayanan peradilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto, memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan agar tidak terlibat praktik korupsi.
Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik judicial corruption.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri Depok yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA menekankan hanya ada dua pilihan bagi hakim yang masih melakukan praktik transaksional dalam pelayanan peradilan.
“Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun itu nilainya maka pilihannya hanya dua yaitu berhenti atau dipenjarakan,” kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ketua MA, lanjut Yanto, menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
Tindakan itu justru telah mencederai harkat dan martabat hakim di Indonesia.
“Atas peristiwa tersebut Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal, peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap hakim yang terlibat kasus korupsi.
“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Ketua MA, kata Yanto, menegaskan bahwa kesejahteraan hakim bukan lagi alasan untuk melakukan penyimpangan.
“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita jaga," tandasnya.
Hakim di Depok Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.
Baca tanpa iklan