Mahkamah Agung Usulkan Pemberhentian Terhadap Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengatakan Ketua MA akan mengambil langkah administratif terhadap hakim yang terlibat perkara tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- MA akan mengusulkan pemberhentian hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
- Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengatakan Ketua MA akan mengambil langkah administratif terhadap hakim yang terlibat perkara tersebut
- Apabila dalam proses hukum yang berjalan hakim tersebut dinyatakan bersalah, maka pemberhentian tidak hormat akan diusulkan kepada Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengatakan Ketua MA akan mengambil langkah administratif terhadap hakim yang terlibat perkara tersebut.
Baca juga: Ketua MA Izinkan Hakim yang Terlibat OTT KPK di PN Depok Ditangkap & Ditahan
“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI,” kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam proses hukum yang berjalan hakim tersebut dinyatakan bersalah, maka pemberhentian tidak hormat akan diusulkan kepada Presiden.
Baca juga: KY Sesalkan Penahanan Ketua/Waka PN Depok: Pengadilan Benteng Terakhir Tapi Oknum Terlibat Korupsi
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.”
Langkah serupa juga berlaku bagi aparatur PN Depok yang terlibat dan terbukti bersalah.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," kelasnya.
MA, kata dia, menyatakan kecewa atas OTT yang menjerat pimpinan dan pegawai PN Depok. Pimpinan MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau advokasi terhadap pihak yang terlibat.
“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: KPK Telisik Alur Sidang hingga Peran Korporasi PT Karabha Digdaya dalam Skandal Suap PN Depok
Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Baca tanpa iklan