Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dijemput Penyidik KPK pada Malam Hari, Saksi Sidang Noel: Lagi Mau Tidur

Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia dijemput penyidik KPK pada malam hari saat hendak diperiksa terkait kasus pemerasan Noel

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Dijemput Penyidik KPK pada Malam Hari, Saksi Sidang Noel: Lagi Mau Tidur
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NOEL - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). 

"Ya cuma dari itu aja. Enggak tahu," jawab Iin.

"Dia lembaga hukum atau aparat hukum, tahu enggak? Atau hansip?" tanya Noel disambut tawa para pengunjung sidang.

"Sudah, Saudara bertanya seputar keterangan saksi saja," kata hakim mengingatkan Noel.

"Ya yang saya khawatirkan, dia (saksi) tahunya gerombolan hansip datang, ketok pintu," kata Noel kepada hakim.

Kronologis Kasus

Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.

Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.

Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Ada Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 ke Parpol K, Pakar: Sampaikan di Sidang

Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.

Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.

Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.

Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas