Komisi VIII DPR Ingatkan Pembaruan DTSEN Jangan Hilangkan Hak Akses Kesehatan Warga
Sandi menegaskan, pembaruan data memang diperlukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dampak dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh pasien gagal ginjal.
Sebagai mitra kerja Kementerian Sosial, Komisi VIII DPR RI mendorong adanya moratorium sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, hingga proses verifikasi data benar-benar tuntas.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menilai pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, terutama antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah, agar pembaruan DTSEN tidak menimbulkan kekosongan perlindungan sosial.
Usulan penerapan masa transisi (grace period) bagi peserta PBI yang dinonaktifkan juga dinilai penting agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial sambil menunggu kejelasan status kepesertaan.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pembaruan DTSEN.
“Negara hadir bukan hanya melalui data, tapi juga perlu ada keberpihakan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik (pembaruan data DTSEN), justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga anegara yanga tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.
Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah
Penonaktifan mendadak BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah terancam tidak bisa menjalani cuci darah.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia ?(KPCDI) turun tangan menalangi iuran sementara, sedangkan BPJS menyebut penonaktifan merupakan tindak lanjut SK Mensos dan peserta masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.
"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
"Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," jelasnya.
Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk.
Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.
KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.
"Kalau negara tidak mau melindungi ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya," tegasnya.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).