Komisi VIII DPR Ingatkan Pembaruan DTSEN Jangan Hilangkan Hak Akses Kesehatan Warga
Sandi menegaskan, pembaruan data memang diperlukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Komisi VIII DPR RI mengingatkan pembaruan DTSEN tidak boleh menghilangkan hak masyarakat miskin atas layanan kesehatan.
- Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinilai berdampak serius, terutama bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah rutin.
- DPR mendorong moratorium penonaktifan dan masa transisi agar keselamatan pasien tidak terancam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah agar pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan untuk memperoleh akses layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Sandi Fitrian Noor, menyusul dampak penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Sandi menegaskan, pembaruan data memang diperlukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap layanan kesehatan.
“Kami mencermati bahwa kebijakan pembaruan DTSEN berdampak nyata di lapangan. Data yang ada memperlihatkan bahwa 30 pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah di RS karena kepesertaannya dalam BPJS sudah di non aktifkan," kata Sandi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
"Pemerintah perlu lebih berhati hati lagi agar pembaruan data DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan. Pembaharuan data ini bukan sekedar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan jiwa,” lanjut Sandi.
Komisi VIII DPR RI menilai kelompok pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang paling terdampak dari kebijakan tersebut.
Menurut Sandi, pasien dengan penyakit kronis sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan, seperti hemodialisis yang harus dilakukan secara rutin dan berbiaya tinggi apabila tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketika kepesertaan PBI dinonaktifkan secara mendadak tanpa mekanisme transisi yang jelas, pasien kehilangan akses terhadap layanan medis yang bersifat vital.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahwa pembaruan DTSEN seharusnya mengedepankan prinsip perlindungan kelompok rentan dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Transformasi Digital Kesehatan Perlu Ditopang Kedaulatan Data Nasional
Sandi menekankan bahwa kesalahan eksklusi (exclusion error) dalam pendataan sosial jauh lebih berbahaya dibanding kesalahan inklusi karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat miskin.
“Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tapi negara tidak boleh ‘mematikan’ jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi malah melahirkan ketidakadilan sosial,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan seiring proses pemutakhiran DTSEN oleh Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.