Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPD Ingatkan Potensi Konflik Daerah, Minta Negara Jangan Datang Saat 'Api' Sudah Membesar

GKR Hemas mengingatkan pemerintah agar tidak terlambat menangani potensi konflik sosial dan politik di daerah. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengingatkan pemerintah agar tidak terlambat menangani potensi konflik sosial dan politik di daerah.
  • Ia menegaskan, negara harus hadir sejak dini sebelum persoalan berkembang menjadi konflik besar.
  • Menurut Hemas, isu politik dan keamanan bukan sekadar urusan pemerintah pusat, melainkan menyangkut langsung kehidupan masyarakat di daerah.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengingatkan pemerintah agar tidak terlambat menangani potensi konflik sosial dan politik di daerah. 

Ia menegaskan, negara harus hadir sejak dini sebelum persoalan berkembang menjadi konflik besar.

Baca juga: Ketua DPD RI Ingatkan Pimpinan OJK Jaga Independensi dari Intervensi Politik

Hal itu diungkapkannya dalam rapat konsultasi bersama Menko Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, Wamenko Polkam Lodewijk Paulus dan sejumlah jajarannya di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

"Konflik sosial di sejumlah daerah masih berpotensi muncul, baik yang dipicu oleh persoalan agraria, pengelolaan sumber daya alam, perbedaan kepentingan ekonomi, maupun dinamika sosial yang berkaitan dengan SARA dan identitas," kata Hemas dalam paparannya.

"Dalam banyak kasus, konflik berkembang bukan semata karena perbedaan kepentingan, tetapi karena keterlambatan negara dalam melakukan deteksi dini dan pendekatan dialogis," ujarnya.

 

RAPAT KOMISI II - Suasana rapat Komisi II DPR dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk membahas pemulihan pasca bencana di Sumatera, Senin (19/1/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana di Sumatera, walaupun sertifikatnya hilang atau rusak akibat banjir. (Tribunnews Reza Deni)
RAPAT KOMISI II - Suasana rapat Komisi II DPR dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk membahas pemulihan pasca bencana di Sumatera, Senin (19/1/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana di Sumatera, walaupun sertifikatnya hilang atau rusak akibat banjir. (Tribunnews Reza Deni) (Tribunnews.com/Reza Deni)
Rekomendasi Untuk Anda

 

Ia menyampaikan, aspirasi tersebut merupakan hasil penyerapan anggota DPD RI di Sub Wilayah Barat II yang mencakup sembilan provinsi. Di antaranya aspirasi dari Banten hingga Nusa Tenggara Timur.

Menurut Hemas, isu politik dan keamanan bukan sekadar urusan pemerintah pusat, melainkan menyangkut langsung kehidupan masyarakat di daerah.

"Ketika stabilitas terganggu, yang pertama merasakan dampaknya adalah pemerintah daerah dan masyarakat di akar rumput. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan nasional," ujarnya.

Ia juga menilai masih terdapat potensi kerawanan sosial dan politik di sejumlah daerah yang membutuhkan penguatan sistem deteksi dini atau early warning system yang terintegrasi antara pusat dan daerah. 

Dijelaskan Hemas, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dinilai perlu ditingkatkan agar respons terhadap dinamika lokal lebih cepat dan terukur.

Selain konflik agraria dan sumber daya alam, DPD mencatat dinamika sosial yang berkaitan dengan identitas dan SARA juga menjadi perhatian serius. 

Hemas menyebut pendekatan represif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.

"Masyarakat berharap negara hadir lebih awal, bukan hanya saat konflik telah membesar," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas