Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pekerja Boleh WFA selama 5 Hari saat Lebaran 2026, Menaker: Tidak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Sama

WFA dilaksanakan sebelum lebaran pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan setelah lebaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati

"Hal-hal di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.

Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA bagi ASN

Kebijakan WFA selama lima hari saat libur Lebaran 2026, juga berlaku untuk ASN. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 2026.

Rini pun mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif. 

"Kemudian juga kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional," paparnya dalam kesempatan yang sama, Senin.

Meski diberlakukan kebijakan WFA, Rini berharap para pimpinan instansi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan kepada para pekerjanya.

"Agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik

Rekomendasi Untuk Anda

Rini juga meminta para pimpinan instansi membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan, baik di kantor maupun di luar kantor dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepada para pegawai ASN yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, instansi pemerintah diharapkan secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau kanal aduan tatap muka maupun media lainnya.

"Serta tetap melakukan survei kepuasan masyarakat melalui QR code di unit layanan masing-masing yang tersambung kepada kanal lapor.go.id," ujar Rini.

Cuti Bersama Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri selama lima hari.

Berikut rincian tanggal libur Idul Fitri 2026:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari pertama
  • Minggu, 22 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari kedua
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri

Libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri itu juga akan beriringan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 18-19 Maret 2026.

Sehingga total ada tujuh hari libur, termasuk cuti bersama untuk para pekerja, mulai dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Adapun, penetapan cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pemberian cuti bersama di sektor swasta biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas