Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pekerja Boleh WFA selama 5 Hari saat Lebaran 2026, Menaker: Tidak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Sama

WFA dilaksanakan sebelum lebaran pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan setelah lebaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati

Ringkasan Berita:
  • Pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026, yakni dengan tetap menjaga produktivitas kerja
  • WFA dilaksanakan sebelum lebaran pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan setelah lebaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026
  • WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, meminta kepada Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran Idul Fitri 2026.

"Work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum menetapkan secara resmi kepastian tanggal Lebaran/Idul Fitri 2026, lantaran masih menunggu sidang Isbat pada penghujung Ramadan terlebih dahulu.

Namun, jika dilihat melalui kalender Hijriah yang diterbitkan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Negara (Kemenag), Lebaran Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Sementara versi Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menetapkan Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada hasil perhitungan hisab hakiki dan implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Meski tanggal Lebaran belum pasti, pemerintah sudah menyusun skema kerja yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah Lebaran 2026.

Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA bagi para pekerja dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026, yakni dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri," sambungnya.

Namun, Yassierli menekankan, pelaksanaan WFA selama libur Lebaran 2026 bisa dikecualikan untuk sektor tertentu.

Misalnya bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya.

Baca juga: Lebaran 2026, Menko Airlangga Beri Diskon Tiket Kereta Api hingga 30 Persen Mulai 14-29 Maret

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambahnya lagi.

Terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas