Pekerja Boleh WFA selama 5 Hari saat Lebaran 2026, Menaker: Tidak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Sama
WFA dilaksanakan sebelum lebaran pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan setelah lebaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.
Namun, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu yang biasanya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja.
Terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Sebagai catatan, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai peraturan.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini penting karena tidak hanya untuk perencanaan kegiatan kerja maupun liburan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat secara umum.
Dengan mengetahui tanggal-tanggal libur dan cuti bersama sejak awal, pekerja dan pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi long weekend sepanjang tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan