Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pekerja Boleh WFA selama 5 Hari saat Lebaran 2026, Menaker: Tidak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Sama

WFA dilaksanakan sebelum lebaran pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan setelah lebaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati

Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB. 

Namun, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu yang biasanya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja.

Terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Sebagai catatan, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai peraturan.

Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini penting karena tidak hanya untuk perencanaan kegiatan kerja maupun liburan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat secara umum. 

Dengan mengetahui tanggal-tanggal libur dan cuti bersama sejak awal, pekerja dan pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi long weekend sepanjang tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas