Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA Kemnaker

KPK bantah ada penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di Kemnaker.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA Kemnaker
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
BANTAH - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK bantah ada penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di Kemnaker. 

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pejabat Kemnaker lain, Memei Meilita Handayani, terjadi negosiasi untuk menutup kasus Gatot dengan permintaan awal Rp10 miliar.

Meski permintaan awal sangat besar, Yora menyebut kesepakatan turun menjadi Rp7 miliar. 

Gatot Widiartono kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar sekitar tiga pekan setelah pertemuan. 

Uang tersebut diserahkan melalui staf Gatot kepada kurir Yora di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.

Namun, upaya pengamanan kasus tersebut gagal total. 

Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa. 

Uang Rp1 miliar yang diserahkan pun, menurut pengakuan Sigit kepada Yora, sudah habis dibagi-bagikan kepada timnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini sendiri menyeret delapan mantan pejabat Kemnaker yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA periode 2017–2025. 

Jaksa mendakwa para pejabat tersebut meraup total Rp135,29 miliar dari pungutan liar terhadap perusahaan atau agen tenaga kerja asing.

Selain Gatot Widiartono, terdakwa lain meliputi mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta sejumlah pejabat direktur dan staf di lingkungan Kemnaker.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas