Jokowi Dukung Kembali ke UU KPK Lama, Eks Penyidik Ingatkan 'Dosa' Pelemahan 2019
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha kritik keras pernyataan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha kritik keras pernyataan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002).
- Dukungan Jokowi tersebut dinilai kontradiktif dengan rekam jejak pemerintahannya yang justru membiarkan revisi UU KPK tahun 2019 terjadi.
- Praswad Nugraha menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah konkret.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002) memantik reaksi keras.
Dukungan tersebut dinilai kontradiktif dengan rekam jejak pemerintahannya yang justru membiarkan revisi UU KPK tahun 2019 terjadi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah konkret.
Menurutnya, publik perlu mengingat bahwa pelemahan substansial terhadap independensi KPK terjadi tepat saat Jokowi memegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
"Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Video Jokowi Geram Dituduh Hasto Dalang Revisi UU KPK: Ngarang Cerita, Pakai Logika
Dalih Inisiatif DPR vs Pembiaran Eksekutif
Sebelumnya, usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026), Jokowi merespons positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi.
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.
Baca juga: Dituduh Jadi Dalang Revisi UU KPK, Begini Jawaban Jokowi
Pernyataan ini dipandang ironis oleh Praswad.
Ia menyoroti fakta bahwa selama lima tahun pasca-revisi (2019–2024), Jokowi memiliki ruang dan kekuasaan penuh untuk melakukan koreksi, namun memilih untuk tidak mengambil tindakan pemulihan apa pun.
"Faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan hingga penyempitan kewenangan," kata Praswad.
Baca tanpa iklan