Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!

Habiburokhman desak eks Kapolres Bima dihukum lebih berat, pusaran narkoba Polri terbongkar, koper berisi sabu dan ekstasi ditemukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
zoom-in Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLISI KASUS NARKOBA – Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan, barang bukti koper putih berisi narkoba diduga berasal dari bandar sejak Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Kapolres Bima terseret pusaran narkoba, publik terkejut
  • Habiburokhman desak hukuman lebih berat bagi penegak hukum
  • Penggeledahan bongkar koper berisi sabu, ekstasi, dan ketamin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung langkah Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkoba.

Ia menegaskan, sebagai penegak hukum, Didik seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika, bukan justru terjerat jaringan.

Habiburokhman menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, langkah tegas tersebut menegaskan posisi Polri sebagai institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat, khususnya terkait perilaku oknum anggota yang menyimpang.

Ia menjelaskan tindakan tegas ini sejalan dengan regulasi terbaru, Pasal 23 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur setiap penegak hukum pelanggar dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” tegasnya.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ungkap Habiburokhman.

Kronologi Kasus

KAPOLRES BIMA NARKOBA - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat. Terkini, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan mengaku bersumber dari bandar narkoba sejak Agustus 2025.
KAPOLRES BIMA NARKOBA - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat. Terkini, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan mengaku bersumber dari bandar narkoba sejak Agustus 2025. (Kompas.com/Dok. Nasrun)

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR dan istrinya RN oleh Polda NTB.

Polisi menemukan sabu 30,415 gram di rumah pribadi Bripka IR.

Pemeriksaan berlanjut ke eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang positif narkoba.

Dari ruang kerja dan rumah jabatannya, ditemukan sabu 488,496 gram.

‘Nyanyian’ Malaungi menyeret AKBP Didik. Pada 11 Februari 2026, Propam Polri dan Bareskrim menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang.

Baca juga: Tes Rambut Positif, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ngaku Narkoba Sekoper Sisa Pakai

Barang Bukti

Dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada polwan Aipda Dianita, ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Barang haram itu diduga diperoleh dari bandar berinisial E melalui Malaungi sejak 2025.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas