Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Minta Pemerintah dan DPR Buka Data Rupiah Kuota Internet yang Hangus Tiap Tahun

Hakim MK mempertanyakan dasar ekonomi kebijakan kuota internet yang hangus dalam persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MK Minta Pemerintah dan DPR Buka Data Rupiah Kuota Internet yang Hangus Tiap Tahun
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah terkait pengaturan tarif kuota dalam perkara uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan dasar ekonomi kebijakan kuota internet hangus dalam persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
  • Ia meminta pemerintah dan DPR menyampaikan data kuantitatif mengenai nilai rupiah kuota internet yang tidak terpakai dan hangus setiap tahun.
  • Menurut Guntur, data tersebut penting agar Mahkamah tidak menilai persoalan hanya berdasarkan asumsi normatif.
  • Ia menegaskan secara teknis kuota internet dapat dihitung dan dilacak nilainya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan dasar ekonomi kebijakan kuota internet yang hangus dalam persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Guntur secara eksplisit meminta pemerintah dan DPR menyampaikan data kuantitatif mengenai nilai rupiah kuota internet yang tidak terpakai dan hangus setiap tahun.

Menurutnya, data tersebut penting agar Mahkamah tidak menilai persoalan hanya berdasarkan asumsi normatif.

"Sekiranya ini ada datanya, ini penting untuk diketahui oleh Mahkamah, sejak menerapkan pola atau sistem kuota hangus itu itu kira-kira berapa nilainya? Ada data enggak berapa nilai rupiahnya yang hangus," kata Guntur.

Ia menegaskan, secara teknis kuota internet sangat mungkin dihitung dan dilacak nilainya.

Selain soal nilai kerugian, Guntur juga menyoroti kemungkinan alternatif sistem, yakni model akumulasi kuota seperti token listrik.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sistem tersebut, sisa kuota tidak hangus, melainkan terakumulasi ketika konsumen membeli paket baru pada token listrik.

"Sistem token, orang membeli tokennya ya berapa pun misalnya tinggal sisanya seberapa kemudian isi baru dia bertambah," tuturnya.

Bagi Guntur, inti persoalan bukan sekadar kepastian hukum formal atau keberadaan syarat dan ketentuan layanan, melainkan hak konsumen atas nilai ekonomi yang sudah dibayar.

Selama kuota belum digunakan, menurutnya wajar bila konsumen mempertanyakan mengapa manfaat itu hilang hanya karena batas waktu.

"Inti sederhana dari yang akan disampaikan dengan pemohon ini tidak mau dia hangus," pungkasnya.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, penjual kuliner daring.

Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir.

Pemohon menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya pekerja sektor digital yang bergantung pada koneksi internet.

Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi kewenangan luas kepada operator untuk menetapkan skema tarif dan layanan, termasuk penghangusan kuota tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota.

Didi menyebut kuota internet sebagai alat kerja utama yang kerap terbuang akibat sinyal tidak stabil atau sepinya order, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.
 
Para pemohon juga menilai kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konsumen, serta membandingkannya dengan listrik prabayar yang tidak mengenal penghangusan saldo.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas