Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan konkret terkait pengaturan tarif kuota.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah terkait pengaturan tarif kuota dalam perkara uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026). 

Dalam permohonannya, Didi menyatakan kuota internet merupakan alat kerja utama, setara dengan bahan bakar kendaraan. 

Ia kerap mengalami sisa kuota yang tidak terpakai akibat sinyal yang tidak stabil atau sepinya order, namun kuota tersebut tetap hangus saat masa aktif berakhir. 

Kondisi itu dinilai memaksa pekerja daring menanggung kerugian ekonomi.

Para pemohon juga menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar di muka. 

Mereka membandingkan layanan internet dengan listrik prabayar yang tidak mengenal sistem penghangusan saldo.

Foto: Mahkamah Konstituai menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, Rabu (18/2/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas