KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex hingga Agustus 2026
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
- Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji bergulir
- Sebelumnya, Gus Yaqut dan Gus Alex pertama kali dicekal ke luar negeri oleh penyidik antirasuah pada 11 Agustus 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji bergulir.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Melawan, Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dirinya
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026. Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Gus Yaqut dan Gus Alex pertama kali dicekal ke luar negeri oleh penyidik antirasuah pada 11 Agustus 2025.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Melawan, Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dirinya
Masa cegah pertama tersebut telah habis, sehingga KPK perlu melakukan perpanjangan guna memuluskan serangkaian agenda pemeriksaan lanjutan.
Proses hukum terhadap eks petinggi Kementerian Agama ini terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pada pertengahan Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memanggil Gus Yaqut beserta sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Pemeriksaan yang dikoordinasikan langsung dengan KPK ini merupakan tahapan krusial untuk merampungkan penghitungan final kerugian keuangan negara (actual loss) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Merespons status tersangkanya yang ditetapkan sejak 8 Januari 2026, Gus Yaqut secara resmi melakukan perlawanan hukum.
Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menghadapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan kesiapannya dan teguh pada keyakinan bahwa seluruh prosedur serta alat bukti yang mendasari penetapan tersangka sudah sah dan kuat secara formil maupun materiil.
Sengkarut rasuah ini berakar dari pengelolaan tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut sejatinya harus diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler dengan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, alih-alih mematuhi aturan, Gus Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi rata kuota tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 porsi untuk haji reguler dan 10.000 porsi untuk haji khusus.
Baca tanpa iklan