Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Diduga Dapat Gratifikasi Jet Pribadi, ICW: Seharusnya Menolak

ICW mengungkap bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Seharusnya Menolak

ICW menilai, sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin Umar seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.

Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi.

Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima.
  2. Tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
  3. Penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, estimasi nilai fasilitas jet pribadi Nasaruddin Umar melanggar aspek kepatuhan terhadap standar biaya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) adalah maksimal Rp22,1 juta. 

Sehingga, dengan nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin Umar yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan tersebut, sekaligus bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.

Berpotensi Konflik Kepentingan

ICW lantas menilai, setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Perlu diketahui, relasi politik antara pemberi dan penerima gratifikasi dapat membuka ruang terhadap ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan.

Nantinya, dikhawatirkan pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian fasilitas tersebut—kondisi yang jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.

Staf Investigasi ICW Azhim menegaskan, Nasaruddin Umar kini harus melaporkan penerimaan fasilitas private jet itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah telanjur digunakan.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas