Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Diduga Dapat Gratifikasi Jet Pribadi, ICW: Seharusnya Menolak

ICW mengungkap bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ia menyebut, banyak aspek yang membuat penerimaan fasilitas jet pribadi ini masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," kata Azhim.

"Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi."

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas