Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tertunduk Lesu: Terjerat Narkoba, Dipecat dan Karier 2 Dekade Rontok
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk lesu usai menjalani sidang etik selama 8 jam terkait kasus narkoba.
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik selama 8 jam terkait kasus narkoba.
- Sidang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
- Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, yang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Didik yang mengenakan seragam dinas lengkap Polri keluar dari ruangan sisi kanan Gedung TNCC Mabes Polri pukul 16.50 WIB.
Langkah Didik cepat saat berjalan, dikawal oleh sejumlah petugas Propam Polri.
Awak media sempat bersahutan menyapa Didik yang tampak tertunduk lesu.
Dia terlihat menunduk sambil berjalan.
Baca juga: AKBP Didik Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Lemkapi: Jadi Bahan Pembelajaran Bagi Jajaran Polri
Di sempat menoleh ke arah awak media yang memanggil namanya.
Tak ada kata yang keluar dari mulutnya.
Ekspresi yang ditunjukan Didik ini, usai dirinya menjalani sidang etik selama kurang lebih 8 jam sejak pukul 09.15 WIB.
Di mana, sebanyak 18 orang saksi diperiksa dalam sidang tersebut. Di antaranya, istri Didik, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina dihadirkan dalam ruang sidang.
Sedangkan, saksi lainnya dihadirkan melalui sambungan Zoom.
Didik pun diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.