Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Menurunkan Desil agar Terima Bansos PKH dan Sembako

Ada dua cara menurunkan desil atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan agar bisa mendapatkan bansos PKH dan sembako.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Menurunkan Desil agar Terima Bansos PKH dan Sembako
Tribun Medan/Danil Siregar
PENYERAHAN DANA BANSOS - Warga menunjukkan uang tunai saat penyaluran bantuan sosial di Lapangan Sejati, Medan, Senin (24/11/2025). Ada dua cara menurunkan desil atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan agar bisa mendapatkan bansos PKH dan sembako. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam penyaluran PKH dan Sembako, Kemensos menggunakan desil sebagai salah satu kriteria untuk menentukan penerima bansos.
  • Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga di Indonesia mulai dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 kelompok paling sejahtera.
  • Kemensos membuka saluran bagi masyarakat yang ingin memperbarui desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang ada pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil terbagi menjadi 10 tingkat, mulai dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 kelompok paling sejahtera.

Dalam penyaluran PKH dan Sembako, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan desil sebagai salah satu kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Hanya masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4-lah yang berhak menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako.

Sementara kelompok yang berada di Desil 5 apalagi Desil 6-10 tidak bisa mendapatkan bansos PKH dan Sembako

Cara Menurunkan Desil

Sementara itu di lapangan, banyak masyarakat yang mengeluh, mereka masuk di Desil 6, padahal sebenarnya tidak punya apa-apa atau miskin.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemensos membuka saluran bagi masyarakat yang ingin memperbarui desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Ada tiga cara menurunkan desil agar masyarakat bisa menjadi penerima bansos PKH dan Sembako. Yaitu:

  1. Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan dan mengajukan usulan pembaruan
  2. Mendatangi operator SIKS NG di dinas sosial kabupaten/kota;
  3. Melalui usulan pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos.

Pengusulan melalui cara 1 dan 2 akan mengisi langsung 39 pertanyaan yang akan diinput oleh operator.

Pengusulan melalui cara 3 akan disurvei oleh pendamping sosial setempat.

Baca juga: Cara Cek Masuk Desil Berapa di Laman Cek Bansos, Cukup Input NIK

Selengkapnya, berikut cara menurunkan desil 2026, dikutip dari akun Instagram Dinas Sosial Grobogan:

1. Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Mengunduh/download aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)
  • Membuat akun Aplikasi Cek Bansos
  • Mengajukan pengusulan pembaharuan desil melaui aplikasi Cek Bansos
  • Proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kemensos
  • Setelah itu, akan ada validasi data secara bertahap yang akan diproses oleh Kemensos

Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Pemeringkatan Desil

2. Pengusulan Melalui Kelurahan/Desa

  • Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai tempat tinggal dengan membawa fotokopi KK dan KTP
  • Melakukan konsultasi dan pengajuan usulan Pembaruan dengan petugas Pengisi Data desa/kelurahan
  • Pengisi Data Desa/Kelurahan akan membantu melakukan proses usulan melalui sistem SIKS-NG Kemensos
  • Setelah itu akan ada verifikasi Usulan secara bertahap yang akan diproses oleh Dinas Sosial dan Kemensos.

Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pemeringkatan Desil.

Pengisi Data Desa/Kelurahan hanya membantu untuk melakukan pengusulan Pembaruan melalui sistem SIKS-NG Kemensos jika data sesuai.

Nantinya, pembaruan desil dapat menghasilkan: 

  • Desil naik
  • Desil turun
  • Desil tetap
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas