Kubu AKBP Didik Tepis Tudingan Penyimpangan Seksual yang Muncul di Sidang Etik
Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro menepis soal tudingan ada penyimpangan seksual selain kasus penyalagunaan narkoba.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mabes Polri kemarin
- AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
- Dalam sidang juga terbukti AKBP Didik melakukan penyimpangan seksual namun dibantah kuasa hukumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menepis soal tudingan ada penyimpangan seksual selain kasus penyalagunaan narkoba.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, mengklaim dalam pemeriksaan, kliennya tidak sama pernah menerima pertanyaan terkait penyimpangan seksual.
"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Begitu pun keterangan beberapa pihak yang diperiksa, kata Rofiq, tidak ada satu keterangan pun yang mengaitkan Didik melakukan penyimpangan seksual.
"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual," ungkapnya.
Fakta baru terungkap
Fakta baru terungkap dalam sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut AKBP Didik terbukti melakukan penyimpangan seksual.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers.
Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik.
Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," sambungnya.
Kasus narkoba dan kasus seksual?
AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Baca tanpa iklan