Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelapor Adies Kadir Sindir DPR: "Cacing Kepanasan, Takut MKMK Tegak Lurus"

Pelapor Adies Kadir sindir DPR kepanasan panggil MKMK. Ia menilai DPR takut MKMK tegak lurus, sementara MKMK tegaskan fokus substansi laporan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pelapor Adies Kadir Sindir DPR:
Istimewa
SYAMSUL JAHIDIN - Pengacara konstitusional, Syamsul Jahidin penggugat pensiunan seumur hidup anggota DPR. 

Ringkasan Berita:
  • DPR dinilai kepanasan panggil MKMK ke rapat Senayan
  • Pelapor sebut DPR takut jika MKMK bersikap independen
  • MKMK tegaskan tetap fokus substansi laporan dugaan pelanggaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Syamsul Jahidin, pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir, menilai DPR takut jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap tegak lurus dalam memeriksa laporan.

Syamsul menyebut sikap DPR yang memanggil Ketua MKMK ke rapat dengar pendapat sebagai hal janggal.

“Kok mereka kepanasan kayak cacing kepanasan manggil ketua MKMK ke rapat dengar pendapat? Baru ada loh sepanjang sejarah,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, DPR hanya mencari pembenaran atas sikapnya.

“Ada rasa ketakutan, di mana ketakutannya mereka ini MKMK tegak lurus. Memang, kalau lembaga yang tegak lurus ini selalu dibenci banyak pihak,” kata Syamsul. 

Ia juga menekankan pentingnya melihat persoalan dari perspektif living constitution atau konstitusi yang hidup, agar penegakan etik benar-benar sesuai konstitusionalitas.

Sikap DPR

Rekomendasi Untuk Anda

Sehari sebelumnya, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Kesimpulan itu dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026).

Surat pimpinan Komisi III DPR menyebut pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir,” kata Puan.

Tanggapan MKMK

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya menghormati sikap DPR.

Namun ia menegaskan, sidang MKMK tetap berpegang pada substansi laporan. 

“Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama,” tegas Palguna.

Baca juga: DPR Akui Terima Surat Keluhan Warga Soal Lapangan Padel Dianggap Berisik

Duduk Perkara

MKMK telah memeriksa sejumlah laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir.

Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengar keterangan Adies Kadir, dan hasil pemeriksaan akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas