Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima: Diserahkan Pakai Paper Bag dan Kardus Bir
Rp2,8 miliar dari bandar narkoba ke eks Kapolres Bima. Uang diserahkan pakai koper, paper bag, hingga kardus bir, kronologi terbuka.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Uang miliaran rupiah dikemas koper, paper bag, kardus bir
- Eks Kapolres Bima disebut terima dana dari jaringan narkoba
- Kronologi kasus bongkar keterlibatan polisi hingga keluarga dekat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba yang diterima eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut uang itu diterima Didik dalam tiga kali transaksi.
“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).
Penyerahan dilakukan tunai kepada Malaungi: Rp1,4 miliar dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir. Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain.
“Uang sejumlah Rp1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.
Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Zulkarnain menyebut bandar berinisial KE, AS, dan S akan dilaporkan.
Kronologi Awal Penangkapan
Kasus bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu 30,415 gram.
Pendalaman mengungkap keterlibatan anggota Polri dan keluarga mereka.
Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan istrinya, AN, sehari kemudian.
Dari keterangan AN, muncul nama AKP Malaungi yang diduga menyerahkan uang kepada Didik.
Penangkapan Malaungi dan Pengakuan
Malaungi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 488,496 gram.
Ia kemudian mengakui menerima uang dari bandar sejak Juni hingga November 2025, sebagian besar diserahkan kepada Didik.
Baca juga: Mutasi di Polda Metro Jaya, Ratusan Perwira Polri Diganti, Berikut Daftarnya
Pemeriksaan Didik dan Koper Putih
Didik diperiksa Divisi Propam Polri pada 11 Februari 2026.
Ia mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika dalam koper putih yang dititipkan ke Aipda Dianita Agustina.
Koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamine 5 gram.