Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan
Riva Siahaan bacakan pleidoi, klaim tuduhan publik berbeda dengan dakwaan. Ia mohon dibebaskan, sebut keluarga tertekan stigma sosial.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Tuduhan publik bombastis tak muncul dalam dakwaan resmi
- Riva klaim keputusan bisnis justru beri laba tertinggi
- Sebut keluarga ikut tertekan stigma sebelum fakta diuji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pleidoi) atas tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis tengah malam (19/2/2026).
Dalam pleidoi tersebut, Riva memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya.
Riva menegaskan adanya perbedaan mencolok antara tuduhan yang berkembang di ruang publik dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.
Menurutnya, isu seperti “BBM oplosan”, “kongkalikong”, dan “kerugian negara ratusan triliun rupiah” yang sempat ramai diberitakan tidak muncul dalam surat dakwaan.
Ia menyebut dakwaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penetapan harga, yang menurutnya merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jabatan serta dijalankan sesuai prosedur perusahaan.
Dalam pembelaannya, Riva juga menyinggung dampak stigma publik yang dirasakan oleh dirinya dan keluarga.
Ia menyayangkan penghakiman sosial yang muncul jauh sebelum pengadilan memeriksa perkara secara menyeluruh.
“Stigma itu tidak hanya saya rasakan, tetapi juga keluarga, termasuk anak-anak saya yang masih bersekolah,” ujarnya.
Riva memaparkan capaian Pertamina Patra Niaga selama masa kepemimpinannya.
Ia menyebut perusahaan berhasil membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah pada 2023 sebesar US$ 1,639 miliar, dengan 80 persen keuntungan disumbangkan oleh direktorat yang sempat ia pimpin.
“Tuduhan itu sangatlah berbeda dengan apa yang secara fakta terjadi. Pertamina Patra Niaga justru menjadi revenue contributor nomor satu dan profit contributor nomor dua di Pertamina,” katanya.
Baca juga: Kini, Eks Kapolres Bima Mengaku Narkoba Sekoper Dapat saat Tugas di Polres Jakarta Utara
Ia membantah tuduhan melakukan kongkalikong dalam pengadaan produk kilang maupun penjualan solar di bawah harga dasar (bottom price).
Menurutnya, strategi harga yang dijalankan merupakan bagian dari kebijakan bisnis untuk memenangkan persaingan dan tetap sesuai aturan perusahaan.
Selain itu, ia menolak dikaitkan dengan sosok Muhammad Riza Chalid, yang menurutnya sama sekali tidak dikenalnya.
“Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya? Saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya,” ungkapnya.
Baca tanpa iklan