Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan
Riva Siahaan bacakan pleidoi, klaim tuduhan publik berbeda dengan dakwaan. Ia mohon dibebaskan, sebut keluarga tertekan stigma sosial.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Menutup pleidoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat didasarkan pada tugas pokok dan fungsi untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara.
Ia berharap majelis hakim menilai perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan.
“Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum,” kata Riva.
Riva merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak.
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Selain Riva, dua terdakwa lain dari klaster yang sama, Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga menyampaikan pleidoi pribadi dalam sidang tersebut.
Baca tanpa iklan