Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan

Riva Siahaan bacakan pleidoi, klaim tuduhan publik berbeda dengan dakwaan. Ia mohon dibebaskan, sebut keluarga tertekan stigma sosial.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan
HO/IST
KORUPSI MINYAK MENTAH - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa. 

Menutup pleidoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat didasarkan pada tugas pokok dan fungsi untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara.

Ia berharap majelis hakim menilai perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan. 

“Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum,” kata Riva.

Riva merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Selain Riva, dua terdakwa lain dari klaster yang sama, Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga menyampaikan pleidoi pribadi dalam sidang tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas