Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Operasional Freeport Diperpanjang, Walhi: Krisis dan Derita di Tanah Papua Berlanjut

Walhi menilai perpanjangan oprasional Preefort merupakan kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Operasional Freeport Diperpanjang, Walhi: Krisis dan Derita di Tanah Papua Berlanjut
Tribunpapua.com/istimewa
FREEPORT - Walhi menilai perpanjangan MoU antara Pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua merupakan kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua. 

Ringkasan Berita:
  • Perpanjangan izin pertambangan Freeport di Indonesia dinilai akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua
  • Walhi mencatat aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
  • Walhi sebut pemerintah tidak pernah mempertimbangkan dampak buruk ekologis dan sosial yang dialami masyarakat adat Papua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai perpanjangan MoU antara Pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua merupakan kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua

Kebijakan tersebut hanya sekadar melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan serta hak masyarakat adat Papua

Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi PT Freeport dan rencana hilirisasi dengan janji pembangunan fasilitas sosial dan kenaikan pendapatan negara, tidak sebanding dengan kelanjutan krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy, Sabtu (21/2/2026).

Walhi juga menilai proses MoU yang akan jadi dasar penyesuaian IUPK PT Freeport dilakukan secara tertutup, tidak transparan dan tanpa memperhatikan partisipasi bermakna berbagai komponen masyarakat adat dan orang asli Papua.

Baca juga: Bahlil Pastikan Saham Indonesia di Freeport Bertambah Jadi 63 Persen

Sikap tersebut lagi-lagi menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah seolah menjadi juru bicara dan perpanjangan tangan investasi.

Bukan mengambil posisi sebagai bagian dari Papua, dan menaruh keberpihakannya kepada masyarakat adat dan orang asli Papua serta kepentingan lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi. 

"Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa Walhi menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua," tegas Boy.

Baca juga: Di Balik Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Perpanjangan Operasional Freeport hingga 2061

Dalam catatan Walhi, aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakrat antara orang asli papua (OAP) dan alamnya. 

Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amugne dan Kamoro tidak pernah dipertimbangkan pemerintah. 

"Alam Papua sekedar diposisikan sebagai objek monetisasi oleh pemerintah," ucapnya.

Izin pertambangan Freeport di Indonesia diperpanjang dari yang awalnya berakhir 2041 menjadi 2061.

Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan AS.  

Perpanjangan tersebut berpotensi menambah investasi sebesar 20 miliar USD.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas