Militerisasi dan Privatisasi Kebijakan Media dan Ruang Digital
Dalam lima tahun ini, media jurnalisme alternatif yang fokus kepada investigasi tumbuh mekar di Indonesia. Ini semua membuka harapan.
Editor:
Erik S
Pembiaran atas pertumbuhan AI sebagai entitas bisnis semata juga menguat. Secara umum, PR2Media mencatat beberapa hal berikut:
Pertama, sepanjang tahun 2025 terjadi gugatan publik, pengajuan Judicial Rreview dan revisi atas beberapa UU terkait komunikasi sebagai berikut: UU Penyiaran, ITE,
Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pers. Kondisi ini menandai bahwa regulasi media dan komunikasi di Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara sedang menghadapi kerentanan dan mengalami ancaman kadaluarsa. Ia makin tumpul menghadapi disrupsi digital yang mengubah ekosistem media dan komunikasi secara umum dan mereduksi kebutuhan publik.
"Munculnya usulan RUU anti disinformasi dan propaganda asing kian menambah tak adanya peta jalan regulasi yang baik," ujar Ketua PR2Media Masduki, Sabtu (21/2/2026).
Secara khusus, ada dua pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi: UU PDP dan UU Pers yang dinilai masih berpotensi memicu kriminalisasi kebebasan berekspresi di internet dan media sosial, perlindungan atas publikasi data pribadi pelanggar hukum.
Putusan MK soal JK UU PDP cenderung menolak sedangkan terhadap JR UU Pers No. 40/1999, MK hanya menegaskan mekanisme perlindungan jurnalis seperti pada norma sebelum adanya JR. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi dan pembuat konten masih menjadi tanda tanya besar.
Kedua, dari sisi regulator media, tahun 2025 ditandai pergantian anggota Dewan Pers disertai penurunan alokasi anggaran yang membuatnya terancam lumpuh.
KTP2JB selaku pemegang mandat publisher right belum berjalan maksimal, beresiko irrelevant pasca agreement Presiden Prabowo dengan Donald Trump. KPI terus menghadapi tekanan dari industri media dan penurunan kinerja.
Ketiga, terkait digital governance, secara regional Asia Tenggara mulai muncul gerakan penataan hubungan yang lebih setara antara komunitas Asia Tenggara dengan platform digital: bisnis dan konten yang mengacu model Eropa Barat. Muncul pula gagasan pendirian Trusted Fund untuk jurnalisme di Indonesia, diinisiasi PR2Media, IFPIM dan AMSI.
Dalam lima tahun ini, media jurnalisme alternatif yang fokus kepada investigasi tumbuh mekar di Indonesia. Ini semua membuka harapan.
Keempat, beragam isu muncul secara normative, konseptual dan empirik seperti ditulis para pegiat PR2Media di buku catatan awal tahun 2026. Penerbitan catatan tahunan ini merupakan tradisi di PR2Media sebagai lembaga riset publik.
Mulai dari fenomena no viral no justice, perkembangan AI yang tanpa proteksi negara, revisi UU Penyiaran yang
seperti taka da ujung, situasi Pendidikan jurnalistik hingga evaluasi kinerja regulator di sektor komunikasi dan media yang masih memprihatinkan.
Memasuki tahun 2026, kita berharap negara hadir dalam ekosistem komunikasi, media/platform digital dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif dan berpihak kepada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM.
Secara khusus revisi UU Penyiaran agar tuntas tahun ini, dan rencana pembuatan UU anti-Disinformasi agar bisa ditinjau kembali, karena pola pikirnya yang top down.
Baca tanpa iklan