Puluhan Banser Kawal Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Barisan Serba Guna (Banser) ikut kawal sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Barisan Serba Guna (Banser) ikut kawal sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).
- Terlihat mereka mengenakan seragam lengkap berwarna loreng serta menggunakan baret hitam saat hadir di PN Jakarta Selatan.
- Sebagian besar dari anggota Banser itu tampak hanya berjaga di area luar pengadilan tepatnya di sekitar pintu masuk.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang dari Barisan Serba Guna (Banser) tampak ikut mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, anggota Banser yang berjumlah puluhan itu mengawal sidang yang dihadiri langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Terlihat mereka mengenakan seragam lengkap berwarna loreng serta menggunakan baret hitam saat hadir di PN Jakarta Selatan.
Sebagian besar dari anggota Banser itu tampak hanya berjaga di area luar pengadilan tepatnya di sekitar pintu masuk.
Meski begitu terdapat pula dari mereka yang masuk di ruang sidang utama lokasi digelarnya praperadilan yang diajukan Yaqut.
Baca juga: Banser Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Jelaskan Awal Mula Hadiri Pengajian, Dipiting dan Dipukul
Meski datang dalam jumlah cukup banyak, tampak anggota Banser terlihat cukup tertib saat berada di lokasi.
Setelah proses persidangan usai, mereka berbaris dua saf mengikuti instruksi dari seorang pria yang disinyalir pemimpin dari Banser tersebut.
Sementara itu kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan kehadiran Banser selama proses persidangan sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap kliennya.
"Mereka memberikan dukungan moril, semangat, karena mereka tahu seperti apa Gus Yaqut (sapaan Yaqut Cholil Qoumas)," ujar Mellissa saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini Ditunda
Sebagaimana diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Namun sidang perdana praperadilan itu terpaksa ditunda oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro karena pihak KPK tidak hadir.
"Jadi sidang ini akan ditunda 1 Minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," kata Hakim di ruang sidang, Selasa (24/2/2026).
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Baca tanpa iklan