Mabes Polri Akui Bripda Masias Langgar SOP, Harusnya Bubarkan Massa Bukan Kepruk Helm ke Pengendara
Bripda Masias Siahaya justru melakukan tindakan represif saat korban melintas menggunakan sepeda motor.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Mabes Polri mengakui adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Bripda Masias Victoria Siahaya (MS), oknum anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut di Tual, Maluku
- Jika massa sudah bubar, maka tugas personel di lapangan dianggap sudah cukup
- Bripda Masias Siahaya justru melakukan tindakan represif saat korban melintas menggunakan sepeda motor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengakui adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Bripda Masias Victoria Siahaya (MS), oknum anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut di Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya terhadap korban AT dan kakaknya NK, dinilai sangat berlebihan dan tidak tepat secara teknis kepolisian.
Baca juga: Berkas Perkara Bripda Masias Siahaya Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kejadian ini bermula saat tim patroli Batalyon Brimob melakukan backup keamanan di wilayah Polres Tual untuk mengantisipasi balap liar dan kerumunan massa, pada dini hari hingga pukul 06.00 WIT.
Irjen Isir menjelaskan, dalam aturan patroli taktis, kehadiran polisi seharusnya bertujuan untuk membuat kumpulan masyarakat mencair atau membubarkan diri secara kondusif.
Baca juga: Nasib Bripda Masias Siahaya Buntut Kematian Pelajar di Maluku: Dipecat Tidak Hormat, Dipatsus 4 Hari
Jika massa sudah bubar, maka tugas personel di lapangan dianggap sudah cukup.
"Memang kemudian kehadiran personel patroli kemudian kalau bisa kumpulan masyarakat itu mencair, itu sudah cukup. Biasanya kemudian bubar," kata Kadiv Humas di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Bripda Masias Siahaya justru melakukan tindakan represif saat korban melintas menggunakan sepeda motor.
Oknum polisi tersebut menghalangi jalan hingga melakukan kekerasan fisik menggunakan helm yang mengakibatkan korban AT mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.
"Tapi bukan kemudian dengan kita menghambat dengan menghalangi, apalagi kemudian menggunakan helm terus dikepruk. Karena tadi ada potensi untuk berakibat fatal," tegas Isir.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “kepruk” adalah verba (kata kerja) yang berarti memukul supaya pecah dengan benda berbentuk batang dan berat.
Ia menambahkan, meski ada upaya untuk memperlambat kendaraan yang melaju kencang, Polri memiliki teknis khusus yang tetap mengedepankan profesionalitas, bukan kekerasan.
"Ada teknisnya ini. Kalau dia tetap melaju ya berarti sudah. Pengendara bisa jatuh, bisa terluka seperti yang dialami oleh Ananda AT," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya dengan Tidak Hormat
Atas insiden ini, Polri menyatakan akan memperkuat kembali manajemen di tingkat taktis, terutama terkait pengawasan Komandan Tim (Katim) saat memberikan briefing kepada anggota.
"Sehingga anggota tahu benar apa tugasnya, apa yang harus diperbuat, bagaimana berbuat, tetap dalam koridor tadi nilai-nilai profesionalitas," jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Baca tanpa iklan