Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polemik Dana Pendidikan dan MBG, Misbakhun: Tidak Tepat Dipertentangkan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi polemik terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Dana Pendidikan dan MBG, Misbakhun: Tidak Tepat Dipertentangkan
Istimewa
PROGRAM MBG - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi polemik terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 yang dinilai menggunakan alokasi dana pendidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Misbakhun menegaskan alokasi anggaran MBG 2026 merupakan strategi pemerintah berbasis prinsip follow the program, bukan pengambilan dana pendidikan.
  • Dengan target 83 juta penerima, MBG menerapkan cross-cutting policy untuk memperkuat fungsi gizi anak usia sekolah.
  • DPR memastikan anggaran pendidikan tetap meningkat sesuai amanat 20 persen APBN, termasuk melalui pembangunan Sekolah Rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi polemik terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 yang dinilai menggunakan alokasi dana pendidikan.

Ia menegaskan bahwa skema tersebut merupakan strategi alokasi anggaran yang menjadi kewenangan penuh pemerintah.

Menurut Misbakhun, masyarakat perlu memahami bahwa pada 2026 pemerintah menargetkan hampir 83 juta penerima manfaat MBG, mayoritas anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia.

Besarnya cakupan program itu membuat pemerintah menerapkan pendekatan cross-cutting policy dalam penganggaran.

Ia menjelaskan, strategi yang digunakan mengacu pada prinsip follow the program, yakni anggaran mengikuti fungsi dan peran program.

Dalam konteks MBG, fungsi utama program adalah memperkuat pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah sehingga penguatan fungsi anggaran disesuaikan dengan karakter penerima manfaat.

Rekomendasi Untuk Anda

Misbakhun menyebut pola tersebut sebagai bagian dari strategi kebijakan alokasi anggaran.

Ketika pemerintah memperluas dan memperkuat jumlah penerima manfaat MBG, maka dilakukan penyesuaian melalui strategi pemotongan atau pergeseran anggaran sesuai prioritas program.

“Ini murni wilayah strategi alokasi anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemegang mandat mengoperasionalkan APBN,” ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menilai kebijakan tersebut justru layak diapresiasi karena mencerminkan langkah strategis dalam memperkuat kualitas gizi generasi muda. Ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak dipolitisasi sebagai bentuk misalokasi anggaran.

Ia juga memastikan pelaksanaan MBG 2026 berjalan baik di berbagai daerah dengan dukungan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif beroperasi.

Program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu, menurutnya, telah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Terkait kekhawatiran terhadap anggaran pendidikan, Misbakhun menegaskan konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Karena nilai APBN terus meningkat setiap tahun, anggaran pendidikan pun ikut bertambah.

Menurutnya, mempertentangkan MBG dengan dana pendidikan tidak proporsional. Pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih tertinggal di sejumlah wilayah tetap berjalan tanpa pengurangan alokasi.

Ia menambahkan, penguatan sektor pendidikan juga terlihat melalui pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana teknis.

Baca juga: PDIP: Dana MBG Diambil dari Anggaran Pendidikan, tapi Rasa Keadilan bagi Guru Tak Boleh Dikorbankan

Hal itu, katanya, menunjukkan komitmen pemerintah tetap konsisten dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menyiapkan generasi unggul di masa depan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas