Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegawai Bea Cukai Kembali Ditangkap, KPK Dalami Temuan Uang Rp 5 Miliar Terkait Urusan Cukai

KPK menduga kuat temuan uang tunai Rp 5 miliar di dalam 5 koper memiliki kaitan erat dengan proses kepabeanan dan urusan cukai di lingkungan DJBC

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegawai Bea Cukai Kembali Ditangkap, KPK Dalami Temuan Uang Rp 5 Miliar Terkait Urusan Cukai
Istimewa
BEA CUKAI - KPK menangkap seorang pegawai Bea Cukai di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (26/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
  • Budiman Bayu Prasojo ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta
  • Budiman sempat diperiksa KPK sebagai saksi korupsi di Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat temuan uang tunai Rp 5 miliar di dalam lima koper memiliki kaitan erat dengan proses kepabeanan dan urusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Uang dalam berbagai pecahan mata uang tersebut sebelumnya disita penyidik saat menggeledah sebuah safe house (rumah aman) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026) lalu.

Penemuan barang bukti ini berujung pada penetapan tersangka baru, yakni seorang pegawai DJBC bernama Budiman Bayu Prasojo (BPP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan percampuran dari aliran dana haram terkait proses kepabeanan dan cukai.

"Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang

Budi menambahkan, penetapan tersangka Budiman dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan dari para saksi mengenai asal-usul dan peruntukan uang di dalam lima koper tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Budiman Bayu Prasojo. 

Ia ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budiman sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) untuk didalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.

Baca juga: Bea Cukai-BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 4.080 Butir Ekstasi Diamankan

Ia juga diketahui merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4–5 Februari lalu.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

Penetapan Budiman menambah panjang daftar tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC. 

6 Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Direktur P2 DJBC periode 2024–2026, Rizal, dan pemilik PT Blueray (BR), John Field.

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. 

Para oknum pejabat Bea Cukai diduga mengatur dan memanipulasi parameter "Mesin Targeting" (rule set) pada angka 70 persen. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas