Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs

Dissenting opinion mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
VONIS PERKARA TATA KELOLA MINYAK - Terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Dissenting opinion warnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 dengan terdakwa Kerry Adrianto Cs.
  • Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto sependapat dengan penasihat hukum, unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara ini tidak terbukti sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
  • Hakim Mulyono meragukan keterkaitan antara kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa yang baru saja divonis dalam perkara ini yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza yang adalah anak Riza Chalid, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan sependapat dengan penasihat hukum bahwa unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.

"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun," kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Hakim Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs.

Ia menyatakan, perbedaan pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Mengenai kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah disampaikan dengan cukup tajam dan sengit di persidangan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Riza Chalid, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 T

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Hakim Mulyono menilai berdasarkan fakta persidangan, iya meragukan prosedur jumlah dan kualitas hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut.

Ia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks sehingga perlu dilakukan secara detail memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara. 

"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat dalam dirinya," imbuhnya.

Hakim Mulyono menyatakan, seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum, tapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya. 

"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," terangnya.

Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T

Hakim Mulyono berpendapat audit atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional, seperti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi yaitu sebelum dilakukan penyidikan oleh penyidik. 

Lanjutnya, independensi dan kemandirian penting karena secara tampak luar penampilan dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik dan mempunyai waktu yang longgar cukup untuk melakukan prosedur audit dan dokumen serta bukti penting diperoleh secara objektif, lengkap.

"Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu," katanya. 

Hakim Mulyono menyatakan, auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit dengan murni investigasi secara profesional, mandiri dengan penggunaan metode audit yang cukup lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas atas kompetensi sehingga dapat maksimal hasil auditnya tanpa beban hasil dan batasan waktu serta mungkin ada pesanan penyidik atau pihak lain. 

Salah satu hal penting dalam audit yang hilang atau kurang optimal, lanjutnya bila audit tidak dilaksanakan secara mandiri, yaitu sebelum proses penyidikan atau proses jasa adalah fungsi asersi, yaitu pernyataan manajemen sebagai jembatan komunikasi sebagai alat mendeteksi penyimpangan yang berguna sebagai dasar untuk penyusunan prosedur audit yang tepat.

"Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan yang benar," jelasnya.

Diterangkannya terkait audit kerugian negara pada BUMN persero khusus dan kompleks seperti bidang perminyakan, pertambangan, lingkungan hidup atau pasar modal tersebut, diperlukan suatu penguatan struktur hukum dan kelembagaan yang secara eksplisit.

Menurutnya standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero melalui penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss yang wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara khususnya yang bisnisnya termasuk kompleks dan berteknologi tinggi. 

"Seperti dalam kasus asuransi misalnya, klaim kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi harus bisa dibuktikan dengan adanya bukti kerugian melalui dokumen dan secara formal secara hukum resmi memang terjadi kerugian tersebut," imbuhnya.

KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza bersiap menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza bersiap menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pemerintah, kata Hakim Mulyono, perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen dengan wewenang menilai validitas hasil audit lintas lembaga berdasarkan prinsip independensi epistemik dan fungsional otonom. Harmonisasi standar audit bagi para pihak guna menyatukan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal. 

"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang," tandasnya.

 

Vonis Majelis Hakim 

Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya itu, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Lanjut majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas