Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Oknum Brimob di Tual, GPPMI Nyatakan Dukungan Penuh

Perintah Kapolri yang minta penanganan perkara secara profesional merupakan bentuk pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolri Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Oknum Brimob di Tual, GPPMI Nyatakan Dukungan Penuh
Tribunnews.com/Istimewa
Founder GPPMI Robertus Juan Pratama dan Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan menjelaskan sikap organisasinya soal kasus di Tual, Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri bertindak tegas dalam  menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Provinsi Maluku.
  • Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.
  • Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas sikap Polri itu.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Provinsi Maluku, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolri atas komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kepemimpinan Kapolri menunjukkan bahwa Polri terus bergerak menuju institusi yang modern dan dipercaya masyarakat," ujar Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama kepada wartawan, Jumat (27/2/2026)

GPPMI, kata Juan, memandang bahwa komitmen Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Juan, dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, tindakan Kapolri dalam memerintahkan penanganan perkara secara profesional serta menjamin keterbukaan proses hukum merupakan bentuk pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principles of good governance), khususnya asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan.

"GPPMI menilai bahwa kebijakan Kapolri dalam menangani kasus tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara. Pendekatan yang ditempuh mencerminkan komitmen kuat Polri dalam menjaga supremasi hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," tandas Juan.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Kembali Tegaskan Polri Terbuka untuk Dikritik dan Dievaluasi

Juah mengungkapkan GPPMI meyakini bahwa penanganan kasus ini memiliki signifikansi penting dalam konteks penguatan sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, langkah tegas Kapolri dalam memastikan proses hukum berjalan terhadap oknum anggota kepolisian merupakan manifestasi dari prinsip bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

"Ketegasan Kapolri menunjukkan bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Tindakan tegas terhadap oknum anggota merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian," jelas dia.

Sementara itu, Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menyatakan bahwa kebijakan Kapolri dalam menangani kasus ini mencerminkan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara merupakan indikator penting profesionalitas institusi kepolisian.

"Kami menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ketegasan Kapolri merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tutur dia.

Jonatan juga menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap Polri merupakan faktor penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Pihaknya meyakini bahwa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan terus memperkuat institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya. 

"GPPMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Jonatan.

Kronologi kasus

Kasus Brimob Tual bermula dari penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias (Mesias) Siahaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas