Tak Harus Menunggu Putusan, Sengketa Masih Bisa Diselesaikan Lewat Mediasi
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, banyak perkara yang berhasil didamaikan di tahap mediasi.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Banyak perkara masih bisa diselesaikan melalui mediasi bahkan hingga sebelum putusan Peninjauan Kembali (PK).
- Jalur damai menjadi solusi yang lebih efektif dibanding litigasi panjang dan mahal.
- Jika penyelesaian perkara melalui litigasi memerlukan waktu dan pengorbanan yang relatif besar dan tak jarang hasilnya tidak sesuai harapan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, banyak perkara yang berhasil didamaikan di tahap mediasi.
"Masih bisa diselesaikan sampai dengan sebelum ada Putusan ditingkat PK itu untuk bisa berdamai," kata Asido dalam acara Penutupan Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Justitia Training Center secara daring pada Sabtu (28/2/2026).
Asido yang juga mediator bersertifikat dari 20 tahun lalu menceritakan, setiap mendapatkan perkara, maka akan melihat perkara itu apakah masih mungkin untuk bisa dimediasi terlebih dahulu.
Meski ketika calon klien datang dan ternyata perkara itu sudah jelimet bahkan antara pihak sudah saling melaporkan di Kepolisian dengan berbagai laporan dan ada gugatan-gugatan dan Permohonan ke Pengadilan.
"Selaku mediator, kita tetap punya confidence. Ketika perkara datang ke Anda, tentu pendekatannya akan berbeda, naluri kita yang punya background mediator pasti akan berfikir apakah perkara masih bisa diselesaikan secara mediasi, apalagi kita memahami teknik-tekniknya dan memposisikan diri kita sebagai seorang mediator yang memang profesional dan netral," katanya.
Asido mengungkapkan, jika penyelesaian perkara melalui litigasi memerlukan waktu dan pengorbanan yang relatif besar dan tak jarang hasilnya tidak sesuai harapan.
"Kalau bertarung terus, menang jadi arang, kalah jadi abu. Sudah ada beberapa case yang seperti itu, akhirnya damai setelah lelah bertarung bertahun-tahun lamanya, dan sudah banyak ongkos yang harus dia bayar," katanya.
Menjadi Mediator, tidak saja menunggu menerima perkara dari Pengadilan untuk perkara yang sudah diajukan dan wajib dimediasikan terlebih dahulu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, namun Mediator juga dapat menyelesaikan perkara dengan perdamaian diluar pengadilan berdasarkan Pasal 36, dan setelahnya dapat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan Putusan Akta Perdamaian.
Perdamaian juga masih bisa berlangsung bahkan sampai pada tahap sebelum Putusan peninjauan kembali (PK). Bisa menyelesaikan perkara dengan perdamaian itu adalah yang terbaik dan bagi mediator sungguh luar bisa kepuasannya, damai itu indah, ucapnya.
Ketua Panitia Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II, Zahra Kamila, melaporkan, dari 26 orang yang mendaftar, hanya 21 orang yang mengikuti ujian.
"Hasil ujian akan disampaikan oleh panitia dan ataupun penguji dari pihak Justitia Training Center sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, lulus sertikasi adalah awal dari tanggung jawab profesional sebagai mediator yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan keadilan dalam setiap praktik penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Semoga para mediator yang lahir dari forum ini mampu menjadi representatif kualitas profesional, marwah, dan organisasi dalam ruang mediasi yang akan dijalankan ke depannya," ujar dia.
Presiden Direktur Jusitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan, semua peserta lulus dan berhak menjadi mediator nonhakim bersertifikat.
"Sejumlah 10 orang dinyatakan lulus dengan predikat A, 11 orang dinyatakan lulus dengan predikat B. Dengan demikian, total dari 21 peserta yang mengikuti uji sertifikasi pada hari ini dinyatakan lulus semuanya sebagai mediator bersertifikat," ucapnya.