Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Mangkir Panggilan KPK, Kali Ini Berdalih Sakit

Setelah dua kali absen dengan alasan agenda lain dan permintaan penundaan, kali ini Budi Karya berdalih sakit.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Mangkir Panggilan KPK, Kali Ini Berdalih Sakit
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
MANGKIR PEMERIKSAAN KPK - Budi Karya Sumadi saat diwawancarai di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2024). Terkini, mantan Menteri Perhubungan RI itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (2/3/2026). Setelah dua kali absen dengan alasan agenda lain dan permintaan penundaan, kali ini Budi Karya berdalih sakit. 

Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, memberikan kesaksian mengenai adanya arahan dari Budi Karya pada tahun 2019 untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar. 

Dana yang bersumber dari fee kontraktor tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pemenangan pemilihan presiden (pilpres).

Tak hanya itu, Budi Karya juga disebut-sebut menerima fasilitas gratifikasi berupa penyewaan helikopter selama kunjungan ke daerah, yang diduga menjadi bagian dari pelicin dalam rentetan proyek perkeretaapian tersebut.

Selain melengkapi berkas Harno Trimadi, KPK saat ini juga tengah fokus merampungkan penyidikan terhadap beberapa tersangka baru. 

Mereka di antaranya adalah mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo, dan mantan PPK BTP Kelas 1 Jawa Bagian Timur, Reza Maulana Maghribi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mendalami setiap alat bukti dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak, tak terkecuali Budi Karya Sumadi.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas