Penafsiran Subjektif Pasal Obstruction of Justice Disebut Mengancam Profesi Advokat
Penerapan Pasal 21 UU Tipikor soal Obstruction of Justice disorot dalam sidang Junaedi Saibih, dinilai rawan jadi pasal karet
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice dipersoalkan dalam sidang advokat Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor karena dinilai diterapkan secara sewenang-wenang.
- Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa mengancam profesi advokat karena langkah hukum pembelaan klien dianggap sebagai perintangan penyidikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 turut menyoroti frasa Pasal 21 yang berpotensi menjadi “pasal karet”.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan delik Obstruction of Justice (OJ) atau Perintangan Penyidikan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah mendapat sorotan.
Delik yang termaktub dalam Pasal 21 itu dianggap telah diterapkan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut mengemuka dalam persidangan seorang advokat bernama Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa menerapkan Pasal 21 secara ‘brutal’ sehingga klien kami (Junaedi Saibih, red) yang berprofesi sebagai advokat merasa diperlakukan secara tidak adil,” ujar Eric Sutawijaya, salah seorang advokat yang mendampingi Junaedi.
Sebagai informasi, Junaedi Saibih terjerat dua kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara CPO, tata kelola timah, dan impor gula.
Kasus pertama, Junaedi didakwa melakukan tindak pidana OJ bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Pemberitaan Jak TV dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki.
Lalu, kasus kedua, Junaedi didakwa tindak pidana suap bersama dua rekan advokat, Marcella Santoso dan Aryanto Bakrie.
Baca juga: Sebut Pencitraan di Medsos Wajar, Kuasa Hukum Junaedi Saibih Singgung Kejaksaan Pamer Tumpukan Uang
Eric menegaskan ketidakadilan yang dialami kliennya sangat mungkin menimpa advokat lain karena apa yang dilakukan Junaedi masih dalam lingkup profesinya sebagai advokat.
Menurutnya, setiap advokat tentunya akan melakukan upaya pembelaan maksimal demi kepentingan kliennya, termasuk di dalamnya menempuh jalur-jalur hukum resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana bisa jaksa dalam surat dakwaan dan kemudian surat tuntutan memakai istilah ‘Rekayasa’ atas upaya gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata yang dilakukan Junaedi semata untuk kepentingan kliennya, korporasi CPO,” paparnya.
Ruben Jeffry Siregar, advokat yang juga mendampingi Junaedi, menyayangkan tindakan institusi Kejaksaan yang menafsirkan Pasal 21 secara subjektif.
Menurutnya, tindakan Kejaksaan dapat dianggap sebagai ancaman terhadap profesi advokat karena jika Junaedi divonis bersalah, maka advokat lainnya tentunya akan takut mengalami nasib naas yang sama ketika menjalani profesinya.
“Sebagai advokat, buat saya ini dapat dianggap sebagai ancaman bagi profesi advokat di Indonesia. Harap diingat, advokat adalah officium nobile atau profesi mulia yang dilindungi oleh UU Advokat,” tegas Ruben.
Menurut Ruben, kliennya sangat layak mendapatkan vonis bebas jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa yang berlandaskan penafsiran Pasal 21 yang tidak tepat.
Ruben mengatakan bebasnya Junaedi adalah bentuk perlindungan hukum melalui putusan pengadilan terhadap profesi advokat di Indonesia. Dia berharap majelis hakim yang menangani perkara Junaedi mengedepankan asas keadilan demi meluruskan penerapan Pasal 21.
Baca tanpa iklan