Revisi UU Advokat Dinilai Tidak Menjawab Akar Permasalahan
Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.
- Peradi menilai bahwa UU Advokat yang sampai hari ini berlaku, itu sudah mengakomodir semua kepentingan advokat dan pencari keadilan serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat.
- Persoalan tidak seragamnya atau menurunnya kualitas advokat, bukan karena UU Advokatnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.
"Keberatan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat, karena kami tidak melihat ada urgensinya Undang-Undang Advokat ini untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Supriyanto Refa dalam RDPU dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Peradi menilai bahwa UU Advokat yang sampai hari ini berlaku, itu sudah mengakomodir semua kepentingan advokat dan pencari keadilan serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat.
"Oleh karena itu, kami merasa bahwa Peradi didirikan sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang itu masih berlaku, maka single bar tetap harus dipertahankan," tuturnya.
Ia lantas menjelaskan, lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 bahwa Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi, merupakan biang kerok pemicu berbagai persoalan advokat di negeri ini.
SKMA itu memicu rendahnya kualitas advokat dan berbagai permasalahan lainnya akibat menjamurnya OA yang menyerobot kewenangan negara.
Ia mengungkapkan, negara melalui UU Advokat memberikan 8 kewenangan hanya kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA, mengangkat advokat, dan mengajukan penyumpahan calon advokat.
"Akhirnya diambil sebagian kewenangan (Peradi) itu oleh organisasi lain karena diizinkan oleh ketua Mahkamah Agung," katanya.
Refa menegaskan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof Otto Hasibuan juga keberatan dengan wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) hingga menerapkan sistem multibar.
"Sejak awal sampai dengan hari ini, kami konsisten bahwa Peradi itu adalah organisasi advokat satu-satunya yang sampai saat ini masih eksis dan sesuai dengan Undang Undang Advokat," tuturnya.
Ia menegaskan, persoalan tidak seragamnya atau menurunnya kualitas advokat, bukan karena UU Advokatnya. Masalahnya karena ada intervensi negara kepada organisasi advokat, yakni lahirnya SKMA tersebut.
"Sehingga akhirnya organisasi profesi advokat ini jadi terpecah dan terbentuknya organisasi-organisasi baru yang tidak sesuai dengan Undang Undang Advokat," ujarnya.
Wacana pendirian DAN, Dewan Kehormatan Nasional, dan Dewan Pengawas serta mengubah sistem menjadi multibar, itu lahir karena banyaknya OA yang menyerobot kewenangan negara.
Refa lantas mengibaratkan soal rendahnya kualitas advokat di Indonesia ini seperti sebuah penyakit yang sudah berhasil diagnosa oleh dokter.
"Obati dong penyakitnya. Jangan orangnya kemudian disuntik supaya mati, kan gitu. Jadi obatnya betul-betul yang mujarab. Untuk ini, adalah hindari intervensi negara terhadap organisasi advokat," tuturnya.
Baca tanpa iklan