Sosok-Karir Junaedi Saibih, Advokat & Akademisi yang Dituntut 9 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas
Junaedi Saibih bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Penulis:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Junaedi Saibih bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Selasa (3/3/2026).
- Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
- Junaedi juga merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus akademisi hukum, Junaedi Saibih akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Baca juga: Sebut Pencitraan di Medsos Wajar, Kuasa Hukum Junaedi Saibih Singgung Kejaksaan Pamer Tumpukan Uang
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.
Majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Mendengar putusan tersebut, Junaedi Saibih langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Ia lalu melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar hakim.
Majelis hakim di persidangan juga menolak tuntutan penuntut umum untuk Terdakwa Junaedi Saibih, dicabut profesi advokat dan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan dosen UI.
"Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya," jelas Hakim Efendi.
Hadi Saibih, ayah dari Junaedi Saibih, terlihat menangis di bangku pengunjung persidangan.
Susi Purwosari Saibih, kakak Junaedi, yang juga hadir di ruang sidang juga menangis.
Sementara itu, Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, juga tampak tak mampu menahan rasa bahagianya hingga menitikkan air mata.
Baca tanpa iklan