Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok-Karir Junaedi Saibih, Advokat & Akademisi yang Dituntut 9 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas

Junaedi Saibih bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dewi Agustina

Tahun 2020-an dia aktif menulis publikasi akademik tentang hukum, HAM, dan peradilan.

Kronologi Kasus Hukum

2025 – Ditersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia dikenal sebagai pengacara yang menangani sejumlah kasus besar.

2026 (3 Maret) – Divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara:

  • Dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak goreng).
  • Dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Hakim menilai tidak ada bukti “meeting of mind” dalam dugaan suap, dan tindakannya dianggap sebagai pembelaan nonlitigasi terhadap klien.

Dakwaan Junaedi Saibih Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Rekomendasi Untuk Anda

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu, uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas jaksa.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas