Hakim MK Sentil Pemerintah: Mengapa Token Listrik Tidak Hangus tapi Kuota Internet Hangus?
Token listrik gak hangus, kok kuota internet hangus? Hakim MK sentil Pemerintah! Kerugian rakyat Rp63 T, Ojol gugat aturan sisa data. Cek!
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Analogi Tajam: Hakim MK pertanyakan standar ganda sisa kuota internet yang "menguap" padahal sudah dibayar lunas oleh rakyat.
- Aksi Saldi Isra: Bawa kartu perdana ke ruang sidang, buktikan tidak ada informasi "kuota hangus" di kemasan fisik kartu.
- Kerugian Rp63 Triliun: IAW sebut praktik kuota hangus rugikan masyarakat triliunan rupiah; desak BPK audit laporan kinerja operator.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tarif telekomunikasi terkait kuota internet hangus akibat regulasi sepihak provider, mendadak riuh di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Suasana persidangan memanas saat Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melontarkan kritik lewat analogi tajam yang menyentuh keresahan jutaan pengguna internet di tanah air.
Guntur mempertanyakan standar ganda pemerintah yang membedakan perlakuan antara token listrik dan kuota internet.
Padahal, keduanya kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang dibayar di muka dengan skema prabayar.
“Saya ingin dalami di mana nih sebetulnya ya letak satuannya memang beda, satuan kWh (listrik) dengan GB (internet). Tapi, apa nih yang esensi berbedanya? Mengapa kalau itu token listrik itu bisa tidak hangus, sementara kalau pulsa (kuota) itu bisa hangus,” cecar Guntur di hadapan perwakilan Pemerintah.
Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang: "Enggak Ada Pemberitahuan!"
Aksi dramatis dilakukan Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan membawa langsung kartu perdana telepon seluler ke meja persidangan.
Kartu tersebut ia beli sendiri untuk membuktikan klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen.
“Ini untuk keperluan persidangan, tadi ini baru saja dibeli. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan (kuota hangus) itu," tegas Saldi sambil menunjukkan kartu tersebut.
Saldi mengkritisi sikap pemerintah yang seolah menyerahkan perlindungan konsumen pada strategi bisnis operator.
Menurutnya, hak konstitusional warga tidak boleh digantungkan pada kebijakan komersial semata.
“Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Ini hak rakyat yang paling mendasar. Pemerintah seharusnya care,” ucapnya.
Baca juga: Kanibalisme Pendidikan, Mengerdilkan Otak demi MBG
Rakyat Rugi Rp63 Triliun, Diduga Jadi Laba 'Gelap' Operator
Keresahan para hakim ini sejalan dengan temuan Indonesian Audit Watch (IAW).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa praktik kuota hangus oleh para operator seluler menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp63 Triliun per tahun.
“Kuota kerugian Rp63 triliun itu rata-rata per tahun, dihitung dari asumsi nomor aktif dan belanja kuota Indonesia yang mencapai Rp253 triliun,” ungkap Iskandar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak melakukan audit tematik guna membongkar apakah 'uang rakyat' dari kuota hangus masuk dalam laporan kinerja operator secara jujur.