Sidang Duplik Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Kuasa Hukum Minta Delpedro dkk Dibebaskan
Tim Advokasi untuk Demokrasi minta majelis hakim bebaskan Delpedro Marhaen Cs, empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta majelis hakim membebaskan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.
- Mereka yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
- Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Delpedro dan kawan-kawan (dkk) dalam sidang duplik kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta majelis hakim membebaskan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Delpedro dan kawan-kawan (dkk) dalam sidang duplik kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 17.30 WIB, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim.
Tim kuasa hukum para terdakwa membacakan surat duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dalam duplik, kuasa hukum terdakwa mengatakan, jaksa penuntut umum telah salah menguraikan kronologi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.
"Sehingga tidak terbukti adanya sebab akibat, kausalitas antara prahara Agustus 2025 dengan para terdakwa," ucap satu dari beberapa pengacara keempat terdakwa, dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Terhadap Delpedro Cs
Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan, karena tidak ada saksi yang spesifik melihat konten-konten para terdakwa sehingga seakan-akan tergerak untuk mengikuti unjuk rasa serta banyak fakta terucap dalam persidangan, namun sangat sempit dituliskan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan. Maka surat tuntutan tidak cukup terang untuk menjelaskan fakta-fakta yang terjadi dan terungkap dalam persidanga.
"Bahwa keseluruhan konten yang telah diunggah oleh terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah adalah ekspresi yang sah karena menyampaikan gagasan, pendapat, atau informasi melalui medium di media sosial yang tidak mengandung ujaran kebencian dan mengajak melakukan tindakan kekerasan," ucap kuasa hukum terdakwa.
Menurut kuasa hukum terdakwa, konten unggahan terdakwa Delpedeo merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam memberikan informasi tentang penanganan aksi demonstrasi yang represif.
"Tindakan terdakwa dalam menjalankan kerja-kerja advokasi sebagai pembela HAM wajib dilindungi negara," tutur pengacara terdakwa.
Dalam petitum duplik, tim kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut:
1. Menerima fakta pembelaan pleidoi dan duplik penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan
2. Menyatakan menolak replik jaksa penuntut umum secara keseluruhan
Baca tanpa iklan