Muncul Karangan Bunga di Depan PN Jakpus Usai Vonis Kasus Korupsi Pertamina
Muncul sejumlah karangan bunga di PN Jakpus usai vonis korupsi Pertamina. Berisi pesan publik hingga poin banding Jaksa. Cek faktanya di sini!
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Fakta Visual: Deretan karangan bunga penuhi trotoar depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pascavonis kasus korupsi Pertamina.
- Isi Pesan: Berbagai elemen masyarakat kirim pesan unik, mulai dari apresiasi nurani hingga pantun lirik lagu.
- Sikap Kejaksaan: Tim Jaksa Penuntut Umum resmi ajukan banding karena menilai poin kerugian negara belum terakomodasi sepenuhnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemandangan tidak biasa menghiasi trotoar depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, pascapembacaan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Rabu (4/3/2026).
Sejumlah karangan bunga tampak berjejer memenuhi area pejalan kaki dengan berbagai pesan yang ditujukan kepada Hakim Anggota 4, Mulyono.
Fenomena ini merupakan bentuk respons publik atas dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Mulyono dalam persidangan.
Kiriman bunga tersebut datang dari berbagai elemen, mulai dari pekerja internal Pertamina, komunitas pemerhati hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.
Pesan yang tertulis pun beragam, mulai dari yang bernada formal hingga menggelitik.
Beberapa pesan yang mencuri perhatian di antaranya berbunyi, "At least Ada Pak Mulyono Yang Berani Beda dan Punya Nurani, Cetasssss" dari komunitas Terumbu Karang Pembela yang Benar.
Ada pula pesan anonim bernada jenaka, "Pak Mulyono, Kalau kata Siti Nurhaliza Betapa Ku Cinta Padamu".
Dukungan ini bermula dari sikap Hakim Mulyono yang meragukan akurasi hasil penghitungan kerugian negara serta menekankan asas nullum crimen sine culpa, yakni prinsip hukum bahwa tidak boleh ada pidana tanpa kesalahan yang nyata.
Baca juga: OJK Bekukan 2 Miliar Saham BEBS Rp14,5 Triliun Terkait Kasus Pasar Modal Mirae Asset Sekuritas
Kejaksaan Agung Ajukan Banding
Merespons dinamika tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim namun merasa ada poin penuntutan yang belum terpertimbangkan. Langkah banding ini didaftarkan pada Jumat (27/2/2026).
"Kenapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan," ujar Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026, dikutip dari laman resmi.
Kejaksaan menyoroti masalah kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa.
Selain itu, vonis pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan jaksa juga menjadi salah satu poin utama dalam memori banding tersebut.
Daftar Vonis Sembilan Terdakwa
Meskipun diwarnai perbedaan pendapat dari satu hakim anggota, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan terdakwa.
Pada klaster pertama, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Maya Kusuma divonis 9 tahun penjara. Sementara Vice President (VP) Trading Produk Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca tanpa iklan