Praperadilan Ditolak, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Bakal Ditahan?
Asep tidak mau berspekulasi soal penahanan terhadap Yaqut apakah akan dilakukan atau tidak. KPK akan melihat perkembangan perkara ini ke depan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK langsung mengagendakan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
- Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Asep tidak mau berspekulasi soal penahanan terhadap Yaqut apakah akan dilakukan atau tidak. Ia hanya mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara ini ke depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Usai Tolak Praperadilan Gus Yaqut
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Meski begitu, Asep belum merinci secara detil terkait hari pemanggilan terhadap Yaqut tersebut.
Baca juga: Praperadilan Gus Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru
"Ya tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya.
Lebih Lanjut, Asep tidak mau berspekulasi soal penahanan terhadap Yaqut apakah akan dilakukan atau tidak. Ia hanya mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara ini ke depan.
"Kalau itu kan apa namanya kita lihat. Harus apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.
Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/3/2026).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.
Baca juga: Praperadilan Gus Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Baca tanpa iklan