Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Haris Azhar Sebut Kasus Lee Kah Hin Broken dan Tak Sesuai Prinsip HAM di Sidang Praperadilan

Haris Azhar, menyoroti adanya kecacatan prosedur dan pelanggaran prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kasus yang menjerat kliennya. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Haris Azhar Sebut Kasus Lee Kah Hin Broken dan Tak Sesuai Prinsip HAM di Sidang Praperadilan
HO/IST
PRAPERADILAN - Kuasa hukum Direktur PT WKM Lee Kah Hin, Haris Azhar, saat dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Ia memaparkan bahwa mekanisme penindakan atas dugaan sumpah palsu di persidangan adalah kewenangan mutlak majelis hakim. 

“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” jelas Oegroseno.

Tak hanya itu, proses hukum ini dikritik karena bermula dari sebuah Laporan Informasi yang diajukan oleh Ardiyanto dari PT Position, bukan berdasarkan Laporan Polisi yang sah di mata KUHAP. 

Rentetan kejanggalan ini membuat Haris Azhar menduga kuat bahwa kasus ini tak lepas dari perang dagang antarperusahaan tambang nikel di Weda Bay, di mana instrumen negara diduga digunakan untuk membungkam lawan bisnis. 

“Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini,” ujar Haris.

Di sisi lain, pihak kepolisian memilih bungkam atas berbagai sorotan tajam dari kubu pemohon. 

Usai sidang, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya enggan memberikan tanggapan terkait kejanggalan prosedur yang dituduhkan. 

Baca juga: Gugat Praperadilan, Haris Azhar Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka Lee Kah Hin

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” jawabnya singkat meninggalkan area persidangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas