Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nabilah O’Brien Tempuh Restorative Justice

Tim kuasa hukum Nabilah Afifah O’Brien membeberkan alasan di balik keputusan kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nabilah O’Brien Tempuh Restorative Justice
HO/IST
RESTORATIVE JUSTICE - Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, S.H. Dirinya membeberkan alasan di balik keputusan kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ). 

Ringkasan Berita:
  • Nabilah Afifah O’Brien memutuskan menempuh mekanisme restorative justice untuk mengakhiri polemik hukum yang berlangsung sekitar enam bulan terkait insiden di Restoran Bibi Kelinci, Kemang.
  • Kuasa hukum Goldie Natasya Swarovski menyatakan keputusan tersebut diambil agar Nabilah dapat menghentikan kegaduhan hukum, kembali fokus menjalankan bisnis, serta memberikan ketenangan bagi para karyawannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nabilah Afifah O’Brien membeberkan alasan di balik keputusan kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ) setelah enam bulan menjalani proses hukum yang menyita perhatian publik.

Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengakhiri polemik hukum yang bermula dari insiden di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan.

Goldie menegaskan, Nabilah akhirnya memilih penyelesaian melalui mekanisme RJ untuk mengakhiri proses hukum yang berkepanjangan.

“Nabilah memilih RJ karena didasari ingin menyudahi kegaduhan yang telah menyita waktu, tenaga, dan energinya selama 6 bulan terakhir. Beliau ingin kembali fokus membangun bisnisnya dan memberikan ketenangan bagi para karyawannya,” kata Goldie, dalam keterangannya Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan kliennya ke Polsek Mampang terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Dia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada kerugian materiil sebesar Rp530.150,- serta dugaan tindakan intimidasi terhadap staf di lokasi kejadian.

Rekomendasi Untuk Anda

Goldie menyebut unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi dan diperkuat dengan penetapan dua pihak berinisial Z dan E sebagai tersangka.

Namun dalam perkembangannya, muncul laporan balik yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas di ruang siber.

Menanggapi hal tersebut, Goldie menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara separatis atau terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada,” kata Goldie.

Goldie menilai penyidik tidak melihat sebab-akibat bahwa kata tersebut muncul sebagai reaksi korban atas tindakan tidak menyenangkan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penetapan tersangka terhadap Nabilah.

“Kami menemukan cacat formil yang sangat mendasar. Surat penetapan tersangka tersebut tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas (error in persona), di mana nama yang tercantum tidak identik 100 persen dengan identitas asli klien kami. Bagaimana mungkin sebuah institusi besar mengeluarkan dokumen hukum yang tidak teliti untuk menetapkan status hukum seseorang?” ujarnya.

Sebelum perkara ini diselesaikan melalui mediasi, tim kuasa hukum juga sempat menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut di antaranya pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga rencana pengajuan praperadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas