Tak Terima Rismon Dapat Restorative Justice, Ahli Digital Forensik Josua: Dia Tidak Punya Moral
Ahi digital forensik Josua Sinambela mengatakan bahwa Rismon bukan siapa-siapa dan sama sekali tidak mempunyai integritas akademik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Rivai mengatakan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.
Mengenai persiapan berkas, Rivai mengatakan hal itu ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia.
Rismon Akui Penelitiannya soal Ijazah Keliru
Setelah mengunjungi rumah Jokowi, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.
"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya," ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.
Rismon juga menegaskan lagi bahwa tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun.
"Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos," tegas Rismon.
Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik)
Baca tanpa iklan