OTT KPK Menuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai KUHAP, Ini Kata Ahli Pidana
Kritik tersebut terutama menyoroti keabsahan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan OTT.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik.
- Dr Chairul mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dinilai tidak sesuai prosedur.
- Dr Chairul tidak mempersoalkan UU KPK, hanya saja dia menyoroti cara penyidik untuk memahami UU dan melaksanakan UU tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari sejumlah tersangka kasus korupsi.
Kritik tersebut terutama menyoroti keabsahan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan OTT.
Praktik OTT yang dilakukan KPK dinilai tidak sepenuhnya memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Hal ini memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi sorotan dalam diskursus hukum, khususnya terkait definisi dan batasan tangkap tangan dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Bukan tangkap tangan tapi penangkapan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda berpendapat serupa.
Ia menilai yang dipraktikkan selama ini oleh KPK, itu bukan tertangkap tangan, tetapi penangkapan.
Penangkapan itu, kata Chairul, ada prosedurnya, seperti surat perintah penangkapan.
Jika sesuai prosedur sah-sah saja dilakukan OTT dengan catatan sesuai Pasal 1 angka 19 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu," tutur Chairul dalam keteranganya dikutip, Minggu (22/3/2026).
Dr Chairul mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sehingga pelaku yang kena OTT banyak yang menggugat praperadilan.
Yang digugat adalah sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui rangkaian OTT tersebut.
"Kerena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru," kata Chairul yang juga penasihat ahli Kapolri.
"Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu," tambah dosen FH UMJ angkatan 89 itu.
Baca tanpa iklan