Ribuan PPPK Terancam PHK Massal, DPR Minta Batas Belanja Pegawai 30 Persen Jangan Dipaksa!
UU HKPD wajibkan belanja pegawai 30% di 2027, ribuan PPPK terancam PHK massal! DPR desak pemerintah tunda aturan demi nasib rakyat. Cek!
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Bom Waktu 2027: Aturan UU HKPD wajibkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen, picu ancaman PHK massal.
- Krisis Anggaran: Mayoritas Pemda saat ini terbebani belanja pegawai di atas 40 persen dari total APBD.
- Dampak Global: Tekanan APBN akibat krisis energi di Timur Tengah kian mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.
Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.
"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).
Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah
Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.
Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.
Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil namun memiliki beban pegawai yang tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.
Baca juga: Rencana WFH 1 Hari Sepekan Dikritik DPR: Tak Signifikan Hemat BBM!
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.
"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.
Ia memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.
Empat Solusi Strategis DPR
Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:
- Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
- Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
- Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
- Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.
Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.
"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.
Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.
Baca tanpa iklan