Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MAKI Surati DPR Minta Bentuk Panja Dalami Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Boyamin menjelaskan pembentukan panja di Komisi III DPR juga dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Dewas KPK

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MAKI Surati DPR Minta Bentuk Panja Dalami Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyurati DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami proses pengalihan penahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyurati DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami proses pengalihan penahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
  • Boyamin menjelaskan pembentukan panja di Komisi III DPR juga dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
  • Menurutnya, meski Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan (rutan), proses pengalihan penahanan rumah dinilai tetap perlu didalami.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyurati DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami proses pengalihan penahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat, bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi Gus Yaqut, MAKI Gugat Praperadilan KPK jika Berkas Tak Dilimpahkan dalam Sebulan

Panja DPR yaitu tim yang dibentuk oleh komisi di DPR RI untuk mendalami suatu isu, melakukan pengawasan, atau merumuskan kebijakan lebih detail. Panja berbeda dengan Pansus (Panitia Khusus) karena Panja sifatnya internal komisi, sedangkan Pansus melibatkan lintas komisi dan biasanya untuk isu besar.

Boyamin menjelaskan pembentukan panja di Komisi III DPR juga dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Sama-sama Tinggal di Rutan KPK, Respons Santai Nurhadi soal Penahanan Yaqut Sempat Dialihkan

Menurutnya, meski Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan (rutan), proses pengalihan penahanan rumah dinilai tetap perlu didalami.

Rekomendasi Untuk Anda

"Meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya," kata Boyamin.

"Sehingga tetap diperlukan panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Boyamin menilai Panja DPR juga dibutuhkan untuk mengungkap dugaan adanya intervensi dari pihak luar terhadap KPK.

Ia menyebut isu tersebut sebelumnya juga sempat disinggung oleh eks Menkopulhukam Mahfud MD melalui unggahan di media sosial.

"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin Saiman telah menyurati Dewas KPK. 

Boyamin menyebut ada pihak yang mengintervensi KPK terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut.

"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026). 

Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Saat Jadi Menag dalam Mekanisme Penyelenggaraan Haji

Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi. Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas